Kelurahan Sungaibangkong yang merupakan salah satu organisasi pemerintahan terendah, pada dasarnya telah ada jauh sebelumnya. Bahkan pada jaman penjajahan Tahun 1942, dimana pada saat itu Sungai Bangkong disebut Sungai Bakong masih merupakan hutan belukar yang sangat ditakuti, apalagi dikaitkan dengan nama Pontianak yang banyak orang mengasosiasikan sebagai kota kuntilanak atau kota hantu.

Menurut sejarahnya, pada tahun 1942 wilayah Kampung Sungai Bangkong hanya terdapat 17 Kepala Keluarga, sedangkan sebagai Kepala Kampung adalah Daeng A.Kadir dan sebelumnya atau menjelang meninggalnya A.Daeng Kadir digantikan oleh Haji Ali Bin H.Abdullah karena Haji Ali terlibat/menentang Pemerintah Penjajah pada waktu itu, maka H.Ali diamankan dan selanjutnya digantikan dengan Kepala Kampung yang baru yaitu Mupang Bin Anggal. Pada saat Pemerintahan Jepang, Mupang Bin Anggal digantikan oleh Daeng Mohamad Bibong.

Setelah Daeng Mohamad Bibong diangkat sebagai Kepala Kampung, mulailah diadakan rintisan-rintisan jalan setapak yang pada saat ini jalan setapak tersebut merupakan jalan yang membujur dari rumah sakit jiwa sampai ke sumur bor yang merupakan tempat penampungan/kolam air yang sekarang ditempati oleh Kantor Camat Pontianak Kota.


Setelah H.Daeng Mohamad Bibong memasuki masa pensiun TMT. 12 Pebruari 1985 sampai dengan sekarang telah terjadi beberapa kali pergantian lurah sebagai berikut :

Sejalan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dimana dalam Pasal 22 ayat (1) menyebutkan bahwa “Dalam Ibu kota Negara, Ibu kota Propinsi, Ibu kota Kabupaten, Kotamadya, Kota administratif dan Kota-kota lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dapat dibentuk Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b”,  maka pada Tahun 1981 Desa Sungai Bangkong berubah menjadi Kelurahan Sungaibangkong  dan Kepala Desa pun diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil TMT. 1 Januari 1981.

1. Arsyad H.Ishak                     Tahun 1985 s/d Tahun 1986

2. T.Amrih Tirtoyoso                 Tahun 1986 s/d Tahun 1989

3. Imran, BA                             Tahun 1989 s/d Tahun 1990

4. M.Ali AS                               Tahun 1990 s/d Tahun 1991

5. Herudana Santoso                Tahun 1991 s/d Tahun 1992

6. Drs. Muchdi Alfarisyi             Tahun 1992 s/d Tahun 1995

7. Darmawan Hariyanto, BA     Tahun 1995 s/d Tahun 2000

8. Alamsyahrum MY, BA           Tahun 2000 s/d Tahun 2002

9. Sumarseno, S.Sos                Tahun 2002 s/d Tahun 2006

10. Juliansyah, S.IP, M. Si        Tahun 2015 s/d Tahun 2019

11. Martagus, SE                      Tahun 2020 s/d Tahun 2021

12. Ernawati, S.Sos                  Tahun 2021 s/d Sekarang

Seiring perjalanan waktu terjadi perubahan yang mendasar tiap daerah bersemangat menyuarakan otonomi daerah, dimana dengan semangat otonomi daerah tersebut Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian disempurnakan lagi dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga untuk organisasi kelurahan sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, disebutkan bahwa Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris kelurahan dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi. Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kelurahan. Kemudian sebagai petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 127 ayat (1) dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Kelurahan.

Karena adanya pemekaran wilayah Kecamatan Kelurahan Sungaibangkong yang semula termasuk dalam Kecamatan Pontianak Barat, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Pontianak Kota dan Kelurahan Sungai Jawi, masuk ke dalam wilayah Kecamatan Pontianak Kota dengan sedikit mengalami perubahan batas wilayah.