Persyaratan :
- Surat Pengantar RT
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Surat Pernyataan oleh yang bersangkutan bermaterai Rp. 10.000,-
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas membuat dan Menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu
- Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu
Jangka Waktu Pelayanan :
45 Menit
Biaya :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Surat Keterangan Tidak Mampu
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :
Kantor Kelurahan SungaiBangkong
Jl. Alianyang No. 1B, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kodepos : 78116
Telpon : (0561) 767927
Email : sungaibangkong@pontianakkota.go.id
Facebook : Kelurahan Sungaibangkong
Instagram : kelsungaibangkong
Pejabat Pengaduan Kelurahan SungaiBangkong : Sunarto, S.Sos
Bhabinkamtibmas Kelurahan SungaiBangkong: Aipda S Simatupang
Babinsa Kelurahan SungaiBangkong: Sertu Kartono