Persyaratan :
- Pengantar RT
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy KTP penampung
- Fotocopy KK penampung
- Surat Pernyataan penampung
- Pas foto 2 x 3 warna 3 Lembar
- Lunas PBB Tahun berjalan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Pemohon mengisi blanko Surat Pengantar KIPEM dan menyerahkan kepada petugas
- Menerbitkan Surat Pengantar KIPEM
- Pemohon menerima Surat Pengantar KIPEM
Jangka Waktu Pelayanan :
1 Jam 15 Menit
Biaya :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Surat Pengantar KIPEM
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :
Kantor Kelurahan SungaiBangkong
Jl. Alianyang No. 1B, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kodepos : 78116
Telpon : (0561) 767927
Email : sungaibangkong@pontianakkota.go.id
Facebook : Kelurahan Sungaibangkong
Instagram : kelsungaibangkong
Pejabat Pengaduan Kelurahan SungaiBangkong : Sunarto, S.Sos
Bhabinkamtibmas Kelurahan SungaiBangkong: Aipda S Simatupang
Babinsa Kelurahan SungaiBangkong: Sertu Kartono