Persyaratan :
- Surat Pengantar RT
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP saksi
- Fotocopy Surat Nikah
- Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- dengan 2 orang saksi yang memiliki hubungan keluarga dari pihak suami dan istri dan mengetahui Ketua RT
- Bukti Lunas PBB tahun berjalan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar Cerai
- Pemohon menerima Surat Pengantar Cerai
Jangka Waktu Pelayanan :
1 Jam
Biaya :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Surat Pengantar Cerai
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :
Kantor Kelurahan SungaiBangkong
Jl. Alianyang No. 1B, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kodepos : 78116
Telpon : (0561) 767927
Email : sungaibangkong@pontianakkota.go.id
Facebook : Kelurahan Sungaibangkong
Instagram : kelsungaibangkong
Pejabat Pengaduan Kelurahan SungaiBangkong : Sunarto, S.Sos
Bhabinkamtibmas Kelurahan SungaiBangkong: Aipda S Simatupang
Babinsa Kelurahan SungaiBangkong: Sertu Kartono