Senin-Kamis 08.00 - 15.30
Jum'at 08.00 - 11.00
13.00 - 15.30
untuk sekarang dapat langsung mengakses Aplikasi Online Disdukcapil Kota Pontianak dan tidak perlu mengurus ke kantor kelurahan
untuk sekarang dapat langsung mengakses Aplikasi Online Disdukcapil Kota Pontianak dan tidak perlu mengurus ke kantor kelurahan
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 713 Tahun 2018 tentang Penetapan Formulir dan Laporan Pencatatan Perkawinan atau Rujuk bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 42 ayat 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan. Maka format N2-N5 tidak dikeluarkan lagi oleh Kelurahan