Persyaratan :
- Fotocopy KTP dan KK pemohon
- Fotocopy KK tertanggung
- Fotocopy KK dan KTP saksi 2 orang
- Fotocopy SK Pensiun.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Meregistrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun
- Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian
Jangka Waktu Pelayanan :
45 Menit
Biaya :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :
Kantor Kelurahan SungaiBangkong
Jl. Alianyang No. 1B, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kodepos : 78116
Telpon : (0561) 767927
Email : sungaibangkong@pontianakkota.go.id
Facebook : Kelurahan Sungaibangkong
Instagram : kelsungaibangkong
Pejabat Pengaduan Kelurahan SungaiBangkong : Sunarto, S.Sos
Bhabinkamtibmas Kelurahan SungaiBangkong: Aipda S Simatupang
Babinsa Kelurahan SungaiBangkong: Sertu Kartono