Persyaratan : 

  1. Fotocopy KTP dan KK pemohon
  2. Fotocopy KK tertanggung
  3. Fotocopy KK dan KTP saksi 2 orang
  4. Fotocopy SK Pensiun.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan 
  2. Meregistrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian

Jangka Waktu Pelayanan : 

       45 Menit

Biaya :

       Rp. 0 (Gratis)

Produk Pelayanan :

       Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :

Kantor Kelurahan SungaiBangkong  
Jl. Alianyang No. 1B, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kodepos : 78116
Telpon :
(0561) 767927
Email : sungaibangkong@pontianakkota.go.id
Facebook : Kelurahan Sungaibangkong
Instagram : kelsungaibangkong

Pejabat Pengaduan Kelurahan SungaiBangkong : Sunarto, S.Sos
Bhabinkamtibmas Kelurahan SungaiBangkong: Aipda S Simatupang
Babinsa Kelurahan SungaiBangkong: Sertu Kartono