Persyaratan :
- Surat Pengantar RT
- Fotocopy KTP seluruh ahli waris dan 2 orang saksi
- Fotocopy KK seluruh Ahli Waris
- Surat Pernyataan ahli waris bermaterai Rp. 10.000,-
- Fotocopy Akte Kematian
- Fotocopy Surat Nikah Waris/Itsbat Nikah
- Surat Pernyataan silsilah waris dengan 2 orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga
- Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,-
- Bukti Lunas PBB tahun berjalan
- Surat Kuasa ahli waris bermaterai Rp. 10.000,-
- Fotocopy Akte kelahiran bagi ahli waris di bawah umur
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Waris
- Pemohon menerima Surat Keterangan Waris
Jangka Waktu Pelayanan :
1 Jam 10 Menit
Biaya :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Surat Keterangan Waris
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :
Kantor Kelurahan SungaiBangkong
Jl. Alianyang No. 1B, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kodepos : 78116
Telpon : (0561) 767927
Email : sungaibangkong@pontianakkota.go.id
Facebook : Kelurahan Sungaibangkong
Instagram : kelsungaibangkong
Pejabat Pengaduan Kelurahan SungaiBangkong : Sunarto, S.Sos
Bhabinkamtibmas Kelurahan SungaiBangkong: Aipda S Simatupang
Babinsa Kelurahan SungaiBangkong: Sertu Kartono