Persyaratan :
- Surat Pengantar RT
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Pas Photo Warna Ukuran 3×4 1 lembar
- Fotocopy Akte Kematian/Cerai (bagi janda/duda)
- Fotocopy Surat Keterangan dari Vihara/Gereja (non Muslim)
- Surat Pernyataan Belum Menikah
- Fotocopy KTP orangtua dan Saksi
- Bukti Lunas PBB tahun berjalan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas mengetik blanko Surat Pengantar Nikah dan menerbitkan Surat Pengantar Nikah
- Pemohon menerima Surat Pengantar Nikah
Jangka Waktu Pelayanan :
1 Jam
Biaya :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Surat Pengantar Nikah
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :
Kantor Kelurahan SungaiBangkong
Jl. Alianyang No. 1B, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kodepos : 78116
Telpon : (0561) 767927
Email : sungaibangkong@pontianakkota.go.id
Facebook : Kelurahan Sungaibangkong
Instagram : kelsungaibangkong
Pejabat Pengaduan Kelurahan SungaiBangkong : Sunarto, S.Sos
Bhabinkamtibmas Kelurahan SungaiBangkong: Aipda S Simatupang
Babinsa Kelurahan SungaiBangkong: Sertu Kartono