SINERGI TIGA PILAR: Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Pokdar Kamtibmas Tertibkan Pemain Layangan di Sungai Bangkong
SUNGAIBANGKONG – Upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat terus digencarkan di Kelurahan Sungai Bangkong. Pada hari ini, tim gabungan yang terdiri dari Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) melaksanakan patroli terpadu untuk menertibkan aktivitas bermain layangan yang membahayakan.
Patroli penertiban ini dilaksanakan pada Rabu, 12 Maret 2025, dengan menyasar lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat bermain layangan, terutama yang menggunakan tali kawat atau benang gelasan di wilayah Kelurahan Sungai Bangkong.
Respons Cepat terhadap Aduan Masyarakat
Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat mengenai bahaya tali layangan yang melintang di jalan raya, yang berpotensi melukai pengendara dan menyebabkan gangguan listrik. Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 secara tegas melarang aktivitas bermain layangan yang dapat mengganggu ketenteraman dan membahayakan keselamatan umum.
Lurah Sungai Bangkong, dalam keterangannya, menegaskan pentingnya aksi kolektif ini. "Kami bergerak bersama tiga pilar (Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa) ditambah Pokdar Kamtibmas sebagai garda terdepan keamanan lingkungan. Larangan bermain layangan ini bukan soal melarang hobi, melainkan soal melindungi nyawa dan fasilitas publik. Tali gelasan atau kawat sudah sering memakan korban luka serius," ujarnya.
Hasil Penertiban dan Edukasi Preventif
Dalam patroli tersebut, tim gabungan berhasil menyita puluhan layangan, gulungan benang gelasan, dan beberapa alat bantu penggulung dari beberapa anak dan remaja yang kedapatan bermain di lapangan terbuka dekat permukiman.
Meskipun melakukan penertiban, tim gabungan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif:
-
Sosialisasi Bahaya: Para pemain layangan diberikan pemahaman langsung mengenai risiko fatal dari tali layangan, seperti cedera leher pada pengendara sepeda motor dan bahaya korsleting listrik pada jaringan PLN.
-
Peringatan Perda: Pelaku dan orang tua mereka diingatkan mengenai sanksi yang diatur dalam Perda, yang dapat berupa denda hingga penahanan KTP.
-
Pengamanan Barang Bukti: Seluruh barang bukti layangan berbahaya diamankan untuk dimusnahkan.
Bhabinkamtibmas dan Babinsa turut memberikan imbauan kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka dan mencegah penjualan layangan berbahaya di lingkungan sekitar.
Komitmen Jaga Ketertiban Berkelanjutan
Kegiatan patroli semacam ini akan terus dilakukan secara rutin dan mendadak oleh Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Pokdar Kamtibmas untuk memastikan Kelurahan Sungai Bangkong benar-benar bebas dari layangan berbahaya.
Diharapkan dengan sinergi antara aparat keamanan, pemerintah kelurahan, dan dukungan aktif dari masyarakat, tingkat keselamatan di jalan raya dan ketertiban umum dapat terjaga, serta tidak ada lagi korban yang berjatuhan akibat permainan layangan yang melanggar aturan.