Wali Kota Pontianak Terbitkan Keputusan Baru: Pelayanan Kelurahan Kini Lebih Seragam dan Optimal dengan SOP Resmi

SUNGAIBANGKONG - Pemerintah Kota Pontianak mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Melalui Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1149/ORG/TAHUN 2025, Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan resmi diberlakukan.

Kebijakan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan dan menciptakan keseragaman produk layanan di seluruh lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Pelaksanaan SOP ini akan dilakukan melalui loket pelayanan yang tersedia di Kelurahan.

Layanan Utama yang Distandardisasi di Kelurahan

Berdasarkan Lampiran I Keputusan Wali Kota tersebut, SOP Pelayanan di Kelurahan mencakup 16 jenis administrasi penting, antara lain:

  • Administrasi Kependudukan dan Status:

    • Pelayanan Surat Pengantar Nikah.
    • Pelayanan Surat Keterangan Cerai.
    • Pelayanan Registrasi Pernyataan Janda/Duda.
    • Pelayanan Registrasi Formulir Pelaporan Kematian.
    • Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris.
  • Keterangan Sosial Ekonomi:

    • Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (bagi yang terdaftar di database).
    • Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Tidak Mampu (menyatakan ketidakmampuan secara ekonomi).
    • Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Penghasilan.
  • Layanan Pertanahan:

    • Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
    • Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan.
    • Pelayanan Registrasi Panitia Pemeriksaan Tanah Tim A.
  • Layanan Lainnya:

    • Pelayanan Surat Keterangan Organisasi Kemasyarakatan (Domisili).
    • Pelayanan Registrasi Formulir Pendaftaran Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI/Polri).
    • Pelayanan Registrasi Relass dari Pengadilan.
    • Pelayanan Registrasi Bebas Bersyarat Narapidana (untuk warga kelurahan/penjamin).
    • Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Lainnya.

Dengan adanya SOP yang detail dan terperinci, proses pelayanan di Kelurahan diharapkan menjadi lebih transparan, efisien, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 6 November 2025.