PONTIANAK MAKIN TERTIB: Sosialisasi Perda No. 19 Tahun 2021 Diperkuat Lewat Pemasangan Plang Himbauan
SUNGAIBANGKONG – Pemerintah Kota Pontianak, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perangkat Kelurahan, gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Upaya sosialisasi kali ini dilakukan secara visual dan masif pada SELASA, 17 JUNI 2025, dengan fokus utama pemasangan plang himbauan di sejumlah titik strategis yang rawan pelanggaran, khususnya terkait tertib membuang sampah dan tertib parkir.
Pesan Tegas di Ruang Publik
Pemasangan plang himbauan ini merupakan strategi persuasif untuk mengingatkan masyarakat secara langsung mengenai kewajiban dan larangan yang diatur dalam Perda No. 19 Tahun 2021. Dua poin utama yang disoroti adalah:
-
Tertib Kebersihan (Tertib Buang Sampah): Plang dipasang di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal atau di luar jadwal yang telah ditetapkan. Plang tersebut secara spesifik mencantumkan jam pembuangan sampah yang benar dan potensi sanksi bagi pelanggar.
Larangan ini mengacu pada Bab III Perda, di mana masyarakat dilarang membuang sampah tidak pada tempat dan waktu yang ditentukan.
-
Tertib Parkir dan Angkutan Jalan Raya: Plang himbauan dipasang di sepanjang bahu jalan utama dan gang-gang sempit yang sering terjadi parkir liar atau parkir di atas trotoar, yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan hak pejalan kaki.
Ketentuan ini diatur dalam Bab VI Perda, bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan.
Perda 19/2021: Wujud Ketegasan Pemerintah Kota
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, di sela kegiatan pemasangan plang, menjelaskan bahwa sosialisasi dengan media plang ini diharapkan lebih efektif menjangkau masyarakat umum.
"Plang ini bukan sekadar pajangan, tetapi peringatan keras yang sah secara hukum. Perda Nomor 19 Tahun 2021 ini memiliki sanksi tegas, mulai dari sanksi administrasi hingga pembebanan biaya paksaan penegakan hukum (denda) bagi pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau parkir liar," tegasnya.
Ajakan Sinergi dan Partisipasi Warga
Kegiatan ini turut didukung oleh unsur RT/RW dan Kelurahan, yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan edukasi warga di lingkungan masing-masing.
Pemerintah Kota Pontianak berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mewujudkan ketertiban umum. Kepatuhan terhadap aturan dasar seperti tertib membuang sampah dan tertib parkir akan sangat menentukan wajah Kota Pontianak yang bersih, indah, dan nyaman.
"Pemasangan plang ini adalah langkah awal. Kami akan terus melakukan patroli rutin. Mari kita jadikan Pontianak kota yang tertib dan berbudaya bersih," tutupnya.