PERKUAT KESADARAN HUKUM: Kelurahan Sungai Bangkong Gelar Sosialisasi Perda Ketertiban Umum No. 19 Tahun 2021

SUNGAIBANGKONG – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan yang tertib, Pemerintah Kelurahan Sungai Bangkong melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada RABU, 16 APRIL 2025, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Sungai Bangkong dan dihadiri oleh para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, dan pemilik usaha di wilayah setempat.


 

Fokus Utama Penegakan Aturan

 

Lurah Sungai Bangkong menyampaikan bahwa Perda No. 19 Tahun 2021 merupakan payung hukum yang sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan teratur. Sosialisasi ini berfokus pada pasal-pasal krusial yang paling sering dilanggar atau menimbulkan keresahan di masyarakat.

Beberapa poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut meliputi:

  • Tertib Sosial: Larangan aktivitas yang termasuk Penyakit Masyarakat (Pekat), seperti praktik asusila di rumah kost, perjudian, dan larangan memberi uang atau barang kepada pengemis/pengamen di persimpangan jalan.

  • Tertib Lingkungan: Kewajiban menjaga kebersihan lahan dan bangunan, serta larangan membuang sampah sembarangan ke sungai, parit, atau saluran air.

  • Tertib Usaha dan Bangunan: Kewajiban memiliki izin yang sah bagi usaha tertentu dan larangan mendirikan/mengubah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

  • Tertib Layangan: Penegasan larangan bermain layangan, terutama yang menggunakan tali kawat atau gelasan, karena membahayakan keselamatan pengguna jalan dan jaringan listrik.

 

Ancaman Sanksi Administratif dan Pidana Ringan

 

Narasumber dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, yang turut hadir, menjelaskan secara rinci mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar Perda.

Poin Kunci Sanksi:

"Perda ini memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat dikenakan sanksi denda Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hingga ratusan ribu Rupiah, atau sanksi administratif berupa penahanan sementara KTP atau kartu identitas lainnya," jelas perwakilan Satpol PP.

Hal ini bertujuan memberikan efek jera agar masyarakat benar-benar mematuhi aturan yang berlaku.

 

Meningkatkan Peran Aktif Masyarakat

 

Lurah Sungai Bangkong berharap sosialisasi ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi dapat diimplementasikan secara kolektif.

"Peran seluruh elemen masyarakat, terutama Ketua RT/RW dan tokoh lingkungan, sangat kami harapkan untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengawasi dan mengingatkan warga. Segera laporkan setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketentraman ke pihak kelurahan, Bhabinkamtibmas, atau Babinsa," tegas Lurah.

Dengan pemahaman yang merata mengenai Perda No. 19 Tahun 2021, diharapkan Kelurahan Sungai Bangkong dapat menjadi contoh lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari Pekat.