PATROLI GABUNGAN: Kelurahan Sungai Bangkong Monitoring Rumah Kost di Komp. Green Silva, Tertibkan Administrasi dan Pencegahan Pekat
SUNGAIBANGKONG – Pemerintah Kelurahan Sungai Bangkong, yang didukung oleh aparat keamanan dan pengurus lingkungan, melaksanakan kegiatan monitoring dan penertiban administratif terhadap rumah-rumah kost di wilayahnya. Aksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan mencegah potensi penyakit masyarakat (Pekat).
Kegiatan monitoring dilaksanakan pada Kamis, 10 April 2025, dengan fokus utama menyasar rumah kost yang berlokasi di Jalan Danau Sentarum, Komplek Green Silva, RT. 003/RW. 036, Kelurahan Sungai Bangkong.
Cek Administrasi dan Kepatuhan Izin
Tim monitoring yang dipimpin langsung oleh Lurah Sungai Bangkong, bersama Ketua RT, Ketua RW, dan perwakilan Pokdar Kamtibmas, memeriksa beberapa aspek kunci:
-
Administrasi Penghuni: Tim memastikan semua penghuni kost terdata dengan lengkap, termasuk kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Domisili bagi pendatang dari luar kota.
-
Kepatuhan Aturan Lingkungan: Peninjauan dilakukan terhadap jam bertamu, larangan menerima tamu lawan jenis hingga larut malam, serta kepatuhan terhadap larangan tinggal sekamar bagi pasangan yang tidak terikat pernikahan sah.
-
Perizinan Usaha: Pengecekan dilakukan terhadap legalitas dan izin usaha rumah kost yang diatur oleh Peraturan Wali Kota Pontianak.
Lurah Sungai Bangkong menjelaskan, "Monitoring ini merupakan kegiatan rutin untuk menjaga ketertiban lingkungan. Kami fokus di komplek ini (Green Silva) karena adanya potensi perputaran penghuni yang tinggi. Kami tidak ingin rumah kost menjadi sarang bagi kegiatan yang melanggar norma sosial dan hukum."
Temuan Lapangan dan Tindak Lanjut
Dalam proses monitoring, tim menemukan beberapa hal yang memerlukan tindak lanjut:
-
Pendataan yang Belum Lengkap: Beberapa pengelola kost belum memperbarui data penghuni terbaru, terutama status pekerjaan atau pendidikan mereka.
-
Sistem Pengawasan: Ditemukan beberapa kost yang belum memiliki sistem pengawasan internal yang ketat (seperti CCTV atau buku tamu), sehingga menyulitkan pengawasan aktivitas di dalamnya.
Tidak ditemukan adanya pelanggaran berat terkait Pekat di lokasi yang dimonitor. Namun, Lurah telah memberikan peringatan keras kepada pengelola kost untuk segera melengkapi administrasi dan meningkatkan pengawasan.
Peringatan Lurah: "Kami ingatkan kepada seluruh pengelola kost, pengawasan adalah tanggung jawab Anda. Jika ditemukan adanya pasangan yang bukan suami istri sah tinggal sekamar, kami akan menindak tegas sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2021 dan memprosesnya melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yang dapat dikenai denda."
Peran Aktif RT/RW dan Pokdar Kamtibmas
Ketua RW 036 mengapresiasi dukungan dari Kelurahan dan pihak keamanan. "Sinergi ini sangat membantu. Kami akan terus bekerja sama dengan Pokdar Kamtibmas untuk melakukan pengawasan mandiri secara berkala, guna memastikan lingkungan kami tetap aman dan kondusif," katanya.
Kegiatan monitoring ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran para pengelola dan penghuni rumah kost untuk senantiasa mematuhi aturan demi terciptanya ketertiban umum di Kelurahan Sungai Bangkong.