MENCIPTAKAN KOTA SADAR HUKUM: Sosialisasi Hukum Sebagai Jembatan Persatuan Digelar di Pontianak Kota
SUNGAIBANGKONG – Dalam upaya memperkuat pondasi persatuan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, Pemerintah Kota Pontianak melalui Kantor Camat Pontianak Kota menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum Sebagai Jembatan Persatuan pada hari RABU, 20 AGUSTUS 2025.
Acara yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Pontianak Kota ini dihadiri oleh puluhan peserta yang terdiri dari Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, serta anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dari berbagai kelurahan di Kecamatan Pontianak Kota.
Peran Sentral RT/RW Dalam Penegakan Hukum
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum di tingkat akar rumput, sehingga pengurus RT/RW dapat menjadi agen terdepan dalam menyelesaikan konflik sederhana dan menjaga kondusifitas wilayah.
- 
	Narasumber Ahli: Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari akademisi hukum, kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Pontianak, yang memaparkan materi-materi hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Salah satu fokus pembahasan adalah Peran RT/RW dalam mediasi non-litigasi atau penyelesaian masalah tanpa harus masuk ke ranah hukum formal, sekaligus menjadi mitra aparat penegak hukum. 
- 
	Materi Kunci: Materi utama yang disampaikan meliputi: - 
		Pemahaman dasar tentang Hukum Pidana dan Perdata yang sering terjadi di lingkungan permukiman. 
- 
		Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak yang berkaitan langsung dengan ketertiban umum (misalnya: Perda Kebersihan, Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum). 
- 
		Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan anak. 
 
- 
		
Hukum Sebagai Alat Pemersatu
Camat Pontianak Kota, dalam sambutannya, menegaskan bahwa hukum seharusnya tidak hanya dipandang sebagai alat penghukum, melainkan sebagai fondasi untuk menyatukan perbedaan dan menjaga harmoni sosial.
"Ketika masyarakat, terutama Ketua RT/RW, memahami batasan dan aturan hukum, mereka akan memiliki landasan kuat untuk bertindak adil dan bijak dalam menyelesaikan masalah. Inilah yang kami maksud dengan 'Hukum sebagai Jembatan Persatuan'. Dengan kesadaran hukum yang tinggi, kita bisa mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan toleran," jelasnya.
Peserta menunjukkan antusiasme tinggi, terlihat dari sesi tanya jawab yang aktif membahas isu-isu nyata di lingkungan mereka, mulai dari perselisihan batas tanah hingga masalah kenakalan remaja.
Pemerintah Kecamatan Pontianak Kota berharap kegiatan ini menjadi langkah awal yang berkelanjutan untuk menjadikan seluruh kelurahan di wilayahnya mencapai predikat Kelurahan Sadar Hukum dan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum.
 
											 
                                 
                                 
                                 
                                