Kelurahan Sungai Bangkong Dampingi Kejaksaan Negeri Entikong dalam Penyelesaian Masalah Sita Aset di Jalan Danau Sentarum

SUNGAIBANGKONG – Pihak Kelurahan Sungai Bangkong melakukan aksi nyata dalam mendukung penegakan hukum dan tertib administrasi wilayah. Jajaran aparatur kelurahan secara resmi memberikan Pendampingan Penyelesaian Masalah Sita Aset yang berlokasi di wilayah Jalan Danau Sentarum, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota. Kegiatan peninjauan dan koordinasi lapangan ini dilaksanakan pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Proses penyelesaian dan pelacakan aset ini dipimpin langsung oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Entikong. Kehadiran pihak Kelurahan Sungai Bangkong dalam agenda ini berfungsi sebagai fasilitator wilayah sekaligus saksi guna memastikan bahwa seluruh prosedur hukum yang dijalankan di area setempat berjalan dengan kondusif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pertemuan koordinasi bersama pihak terkait di dalam ruangan untuk mencocokkan dokumen administrasi serta penandatanganan berkas formal terkait sita aset. Setelah itu, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi objek rumah dan tanah yang dimaksud untuk melakukan pengecekan fisik serta berdialog secara persuasif dengan penghuni maupun warga sekitar.

Sinergi lintas instansi ini berjalan dengan lancar dan tertib, mencerminkan penerapan core values ASN BerAKHLAK yang mengutamakan nilai harmonis dan kolaboratif, serta mendukung tata kelola administrasi hukum yang bersih sejalan dengan visi Pontianak Kota Padu.

Dengan adanya pendampingan intensif dari pihak kelurahan, diharapkan proses hukum terkait sita aset oleh Kejaksaan Negeri Entikong di wilayah Pontianak Kota ini dapat tuntas dengan jelas tanpa menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.