JUALAN DI BADAN JALAN, PKL DI PASAR PAGI DAPAT SURAT PERINGATAN DARI KADES SETEMPAT
SUNGAIBANGKONG - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan sekitar Pasar Pagi Jl. Dr. Wahidin bakal ditertibkan Kepala Desa Kelurahan SungaiBangkong. Penertiban itu untuk menata kota agar bersih dari PKL.
30 surat lebih panggilan dan peringatan terhitung dari 20 Mei hingga 3 Juni tahun ini. Surat ini merupakan langkah awal yang dilakukan Kades untuk tindakan persuasif kepada warga yang melanggar perda.
"Jalan, trotoar dan selokan sesuai dengan fungsinya sehingga kota ini menjadi bersih dan nyaman, kita memberikan surat peringatan kepada PKL yang berjualan menyalahi aturan," kata Kades Kel. SungaiBangkong, Ernawati, S.Sos, Kamis (20/05/2021).
Dikatakan, kepada masyarakat silahkan berusaha atau berdagang, namun pihaknya memohon kepada warga kiranya juga harus mematuhi aturan yang ada, agar semua masyarakat juga mendapatkan haknya.
“Kami tidak melarang berdagang, akan tetapi PKL harus mematuhi aturan yang ada,” katanya.
Terkait hal ini, menurut Kades, pihaknya akan berkoordinasi dan melaporkan hal tersebut kepada Walikota Kota Pontianak tentang penataan dan penertiban para PKL.
“Giat ini akan kita laporkan kepada Walikota. Intinya mereka akan direlokasi atau tidak. Jika direlokasi kita akan carikan dimana tempatnya dan itu semua keputusannya ada di Walikota,” katanya.